Kasus ini
terjadi sudah beberapa tahun yang lalu disini saya bertujuan mengangkat kasus
ini sebagai tugas kuliah, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya
dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial
‘RJ’ dan sekarang kasus ini sudah dalam proses. Pada kasus tersebut, modus
sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian
kasus ini pun dengan jalur hukum, pengunggah dan orang yang
terkait dalam video tersebut pun
turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang
Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan
denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Menurut
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE:
1.
Dalam UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah
pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan
yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU
ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu; Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
2.
Pelanggaran terhadap
pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan
bahwa seluruh peraturan perundang - undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan
tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
3.
Bunyi pasal 29 UU RI NO.
44 tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap orang yang memproduksi,
membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
4.
Pasal 282 KUHP
berbunyi:
Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya,
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat
ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan
Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.
0 komentar:
Post a Comment