TEORI ORGANISASI UMUM 1
Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi dalam berbagai bentuk. Dari segi unit usaha maupun dari segi tujuan yang ada disekeliling kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha untuk mencapai tujuan masing-masing organisasi, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab. Terdapat macam-macam organisasi menurut tujuannya.
A. MACAM-MACAM ORGANISASI
1. ORGANISASI NIAGA
Organisasi Niaga adalah suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang semakin berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula. Adapun macam-macam Organisasi Niaga antara lain:
A. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas merupakan jenis perusahaan di mana modalnya terbagi atas saham-saham. badan usaha perseorangan yang kepemilikan dan pengelolaannya ditangani oleh satu orang. Jenis badan usaha ini memiliki karakteristik seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatas keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana. Umumnya badan usaha ini merupakan sektor usaha mandiri yang mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.
Perseroan Terbatas terbagi menjadi 3 bagian yaitu:
1. PT Terbuka
menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
2. PT Tertutup
modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
3. PT Kosong
perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
Contoh dari perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
1. PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
2. PT Penanaman Modal Asing (PMA)
3. PT Persero
4. Perusahaan Jawatan (Perjan)
5. Perusahaan Umum (Perum)
6. PT. Astra Otoparts, PT. Djarum Super, PT. Sido Muncul.
B. PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu:
1. CV Murni
hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
2. CV Campuran
terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
3. CV Bersaham
CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Contoh usaha dibidang Persekutuan Komanditer (CV)
1. Percetakan
2. Biro jasa
3. Perdagangan
4. Katering
C. JOINT VENTURA
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
Contoh usaha Joint Ventura:
- AutoAlliance International (joint venture antara Ford dengan Mazda)
D. FIRMA (FA)
Firma dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
Firma mempunyai ketentuan yaitu:
• Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
• Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuaan dari anggota lain.
• Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
• Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
Kelebihan Organisasi Niaga Firma:
1. Terdapat pembagian kerja Diantara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
2. Pendiriannya relatif lebih mudah karena tanpa akte pendirian.
3. Kebutuhan modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.
Kekurangan Organisasi Niaga Firma:
1. Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
2. Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian, maka Firma menjadi bubar.
Contoh dibidang Firma:
- Firma (Fa), biasanya advokat (pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum), konsultan bisnis, dan akuntan publik.
E. KOPERASI
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
1. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
3. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
5. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
F. TRUST
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
Contoh usaha dibidang Trust
1. Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara,
2. Bank Pembangunan Indonesia
G. KARTEL
Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri.
Bentuk-bentuk kartel
1. Kartel daerah (pembagian daerah pemasaran)
2. kartel produksi (penentuan luas produksi)
3. kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya)
4. kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba)
5. kartel harga (penentuan harga minimal).
Contohnya:
1. Opec (oraganization Of Petroleum Exporting Country) indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.
2. PT Semen Gresik
3. PT Holcim Indonesia
H. HOLDING COMPANY
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah.
Contohnya:
1. Bakerie & Brothers.
2. Bank SBU (Sejahtera Umum Bank)
2. ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Contoh organisasi sosial:
A. Organisasi berorientasi pada pelayanan (service organizations)
Contohnya LSM (Lembaga Sosial Masyarakat), Lembaga Pelayanan Masyarakat Dompet Dhuafa, Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja.
B. Organisasi yang berorientasi pada aspek ekonomi (economic organizations)
Contohnya LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
C. Organisasi yang berorientasi pada aspek religius (religious organizations)
Contohnya Majelis Ta’lim Masjid, Separoki, Pemudha TRidarma Indonesia.
D. Organisasi-organisasi perlindungan (protective organizations)
Contohnya KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
E. Organisasi-organisasi pemerintah (government organizations)
Contohnya RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), Lembaga Bantuan Bencana Alam, Partai Politik, ICW (Indonesian Corruption Watch).
3. ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL
A. ORGANISASI REGIONAL
Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja.
Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya.
Contoh Organisasi Regional:
1. Organisasi Regional Amerika (OAS)
Organisasi Negara Amerika (OAS, atau, seperti yang dikenal dalam tiga bahasa resmi lainnya, OEA) adalah sebuah organisasi internasional regional, berkantor pusat di Washington, DC, Amerika Serikat. Anggota-anggotanya adalah tiga puluh lima negara merdeka dari Benua Amerika.
2. The South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC)
SAARC adalah sebuah organisasi ekonomi dan politik yang terdiri dari 8 negara di kawasan Asia Selatan. Mengenai hal kependudukan, organisasi ini meruapakan organisasi regional yang terbesar, dengan jumlah pendudukan hampir mencapai 1,5 miliar orang.
B. ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh Organisasi Internasional:
1. Universal Postal Union (UPU)
UPU merupakan organisasi yang secara khusus mengawasi serta mengatur aktivitas pengiriman barang dalam skala internasional. UPU sendiri telah berdiri sejak 1847. Namun sebagai organisasi internasional, UPU ini juga termasuk di dalam agensi naungan PBB sejak 1948.
2. World Trade OrganiZation (WTO)
WTO adlah organisasi perdagangan dunia yang berfungsi untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional.
Daftar pustaka:
- http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100323202127AA9CSNH
- http://aangfm.wordpress.com/2013/01/12/23/
- http://p4hrul.wordpress.com/2010/10/16/bentuk-bentuk-badan-usaha/
thanks ya infonya !!!
ReplyDeletewww.bisnistiket.co.id